Bagikan:

JAKARTA -  Polda Metro Jaya memutuskan menangkap dan menahan AG (15) yang merupakan pelaku di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Penahanan awal selama sepekan.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Apabila masa penahanan itu belum cukup terkait penanganan penyidikan, nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memperpanjangnya.

Hengki melanjutkan masa penahanan terhadap AG bisa diperpanjang selama 8 hari. Namun, nantinya akan diputuskan sesuai dengan kebutuhan karena kekasih dari Mario Dandy Satryo itu masih berstatus anak.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak. Artinya kita pelaksanaan undang-undang menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," kata Hengki.

Remaja perempuan AG resmi ditahan mulai hari ini. Penahanan diputuskan usai kekasih Mario Dandy itu menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Sebagai informasi, status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi ditingkatkan menjadi pelaku. Sebab, penyidik menemukan alat bukti baru, yakni percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.

AG dijerat dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.