Status AG, Pacar Mario Dandy Satrio Bisa Jadi Tersangka? Polisi: Penyidikan Tidak Berandai-andai
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi/ Foto: Rizkky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami keterangan saksi AG terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio alias MDS, anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan terhadap David, korban anak di bawah umur.

Sementara ketika disinggung apakah akan ada perubahan status saksi terhadap saksi AG menjadi tersangka, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi belum dapat memastikannya.

"Masih didalami (adanya kemungkinan saksi AG jadi tersangka). (pemeriksaan) Saksi AG sudah selesai, pemeriksaan selama berkali-kali," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Minggu, 26 Februari.

Selain itu, Kombes Ade Ary juga enggan menjelaskan secara detail perihal kelanjutan penyidikan terhadap saksi AG.

"Kalau penyidikan tidak berandai andai, kami tidak berani. Masih kami dalami," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan seorang wanita berinisial AG, kekasih Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi penganiayaan David.

Kekinian, AG masih berstatus sebagai saksi, dan proses pemeriksaannya sudah selesai dilakukan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari, sore.

"AG sampai saat ini statusnya saksi. (apakah AG akan menjadi tersangka?) Kita tidak berandai - andai. Saat kejadian, AG tidak merekam kekerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 24 Februari, malam.