Dokumen Jeep Rubicon Hitam Bermasalah, Mario Dandy Satrio Terancam Pidana Pemalsuan
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan anak Dirjen Pajak Jaksel saat melakukan penganiayaan/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio untuk menemui David masih diamankan di Polres Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, dokumen mobil mewah itu ternyata bermasalah.

Seperti diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satrio telah merubah pelat nomor Jeep Rubicon menjadi B 120 DEN. Tidak sesuai dengan nopol aslinya, yakni B 2571 PBP.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pengguna kendaraan yang dipasang pelat nomor palsu bisa terkena hukum pidana penjaran paling lama enam tahun.

Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu bersinggungan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membenarkan adanya perubahan nomor polisi pada Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satrio.

“Yang kami temukan faktanya adalah penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya. Kami sudah menemukan adanya nomor polisi aslinya, STNK-nya berdasarkan pemeriksaan cek fisik yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.” ucap Kombes Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 24 Februari.

Sebagai barang bukti dalam kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, maka kepolisian mengamankan Jeep Rubicon bewarna hitam tersebut.

“Kemudian, barang bukti itu semua sudah kami amankan.” Ujarnya.

Lalu apakah Mario Dandy Satrio terjerat pasal pemalsuan?

“Kami fokus ke kekerasan terhadap anak.” singkat Kombes Ade.