Ternyata Shane yang Mengganti Pelat Nomor Jeep Rubicon Atas Perintah Mario Dandy
Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Di Polres Metro Jakarta Selatan, kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing menjelaskan bahwa Shane telah mengganti pelat nomor mobil Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satrio saat menemui David. Namun, hal itu dilakukan Shane atas perintah Mario Dandy.

“Dia (relasi) ketergantungan, jadi yang minta pelat itu diganti adalah si Dandy,” kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari.

Shane disebut sebagai sosok pria yang menurut kepada Mario Dandy. Sehingga, lanjut Happy, bisa dibilang Shane sangat dekat dengan Mario Dandy.

Perihal maksud kedatangannya menemui Shane ke Polres Jakarta Selatan, Happy tidak menjelaskan secara spesifik.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio untuk menemui David masih diamankan di Polres Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, dokumen mobil mewah itu ternyata bermasalah.

Seperti diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satrio telah merubah pelat nomor Jeep Rubicon menjadi B 120 DEN. Tidak sesuai dengan nopol aslinya, yakni B 2571 PBP.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pengguna kendaraan yang dipasang pelat nomor palsu bisa terkena hukum pidana penjaran paling lama enam tahun.

Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu bersinggungan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membenarkan adanya perubahan nomor polisi pada Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satrio.

“Yang kami temukan faktanya adalah penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya. Kami sudah menemukan adanya nomor polisi aslinya, STNK-nya berdasarkan pemeriksaan cek fisik yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.” ucap Kombes Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 24 Februari.