Bagikan:

JAKARTA - Wajah kuasa hukum dari saksi AG, Mangatta Toding Allo terlihat tegar saat dicecar sejumlah pertanyaan para awak media di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Februari. Dia hanya menjelaskan kedatangannya ke KPAI terkait pelaporannya saja.

"Pertemuan kali ini merupakan tindaklanjut dari surat kami tgl 24 (Februari) kemarin untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak AG ini," kata Mangatta kepada wartawan di KPAI, Selasa, 28 Februari, siang.

Meski begitu, Mangatta enggan berkomentar banyak perihal pertanyaan yang diberikan para awak media kepadanya. Mangatta hanya menjawab terkait kedatangan dirinya dan pihak keluarga AG ke KPAI.

"Kami berharap KPAI bisa membantu dan mengawasi saksi anak AG ini dalam proses penyidikan ataupun proses peradilan kedepan," ucapnya.

Dia juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada saksi anak AG untuk mendapatkan tempat dan hak yang sama untuk mengungkap fakta secara bersama.

"Berikan kami ruang dan posisi yang sama untuk kami mengungkapkan fakta yang ada menurut BAP yang diperiksa dan menurut bukti-bukti yang ada," katanya.

Diketahui, inisial AG sempat menjadi trending topik di media sosial lantaran wanita di bawah umur itu disebut-sebut menjadi penyebab David koma. Oleh karena itu, untuk melindungi hak dan masa depan AG, kuasa hukum meminta kepada publik untuk memberikan ruang untuk menjelaskan apa yang terjadi.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan dari kuasa hukum dari saksi AG, Mangatta Toding Allo pada Selasa, 28 Februari, siang. Namun KPAI belum menjelaskan secara rinci perihal isi pelaporan tersebut.

"Pagi ini kami menerima tim penasehan hukum dari anak AG (saksi) terkait kasus yang dialami oleh AG. Pengaduan sudah diterima. Kami sudah menerima keterangan kuasa hukum AG," kata Komisioner Subkom Pengaduan KPAI, Dian Sasmita kepada VOI di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.