JAKARTA - Salah satu rekan dari Jonathan Latumahina, ayah dari korban David Ozora yang mengalami penganiayaan sadis oleh Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas, Nong Andah Darol Mahmada membagikan cerita saat sidang pembacaan eksepsi yang menghadirkan pelaku anak AG (15).
Sidang ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 April lalu dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan pihak AG sebelumnya.
Nong Andah Darol hadir dalam persidangan dan menemani Jonathan. Ada satu momen yang diceritakan oleh Nong Andah Darol bahwa pelaku AG meminta maaf dan hendak bersujud ayah David. Momen itu terjadi setelah Jonathan selesai bersaksi.
"Setelah jow @seeksixsuck bersaksi ada kejadian dimana si AG minta maaf & mau bersujud di kaki Jow tapi DITOLAK. Jow ngga mau disujudi, ia berdiri pergi meninggalkan ruang sidang & menegaskan ngga mau berdamai,biarkan proses hukum berjalan demi keadilan buat David yg sampai sekarang berjuang dg keras utk sembuh," cerita Nong Andah Darol dalam laman Twitter miliknya, @nongandah dikutip VOI pada Rabu, 5 April.
Nong Andah Darol hadir memberikan support untuk rekannya tersebut. Dia kagum melihat ketegaran hati Jonathan memberikan kesaksian langsung dan bertemu dengan AG.
Tak hanya itu, Nong Andah Darol juga menceritakan kesaksian saksi kunci Ibu N yang sempat pergoki David, Shane dan AG saat penganiayaan terjadi. N masih trauma dengan peristiwa penganiayaan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum David, Melissa Anggraini enggan berkomentar banyak tentang jalannya sidang pada 3 April lalu tersebut. Khusunya saat AG minta maaf dan mau bersujud di kaki Jonathan.
"Secara hukum acara saya sebagai pengacara ngga boleh menyampaikan detail-detail di persidangan. Sebenarnya banyak hal dan sangat kita...kalau kita buka, termasuk yang disampaikam itu. Tapi balik lagi kita menghormati proses hukum," jelas Melissa Anggraini saat dihubungi VOI, Rabu, 5 April.
"Justru ini dipersidangan tertutup ini banyak yang menguntungkan kami. Justru akan mempermalukan mereka tapi kan kita tutup karena pelaku anak dilindungi undang-undang," tegas Melissa.
BACA JUGA:
Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo juga tidak memberikan penjelasan. "Izin kami tidak menanggapi ya," kata dia kepada VOI.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyebutkan, dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG. Persidangan pun berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. "Eksepsi ditolak. Dilanjutkan Pemeriksaan saksi," ujarnya.