Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG, atau pacar Mario Dandy, dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, ancaman 4 tahun penjara. Hal ini dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April.

Syarief menjelaskan hal yang memberatkan AG dalam tuntutan itu adalah karena pacar dari Mario Dandy itu terlibat kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Jelas hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat,” ucapnya.

“Dan lebih sedikitnya alasan meringankan maka kami penuntut menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun, ancaman maksimalnya untuk dewasa 12 tahun untuk anak dipotong setengah 6 tahun,” sambungnya.

Dirinya mengungkapkan untuk AG akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ucapnya.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

Adapun dakwaan yang dijerat, AG Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Syarief juga mengatakan, hal yang meringankan AG yakni usianya yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya.

“Masa depan masih panjang.” tutup Syarief.