JAKARTA – Shane Lukas, tersangka pembiaran penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora menghadiri sidang dengan terdakwa pelaku AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam sidang, ayah Shane, yakni Tagor Lumbantoruan (60) hadir menemui putranya.
Dalam kesempatan itu, Tagor menceritakan bila anaknya merupakan orang yang baik dan kerap membantu keuangan keluarga. Bahkan dia juga bekerja sebagai ojek online (ojol).
“Anak ini kan baru lulus sekolah SMA dia sempat ngojek online. ‘Saya ngojek online ayah, bantu-bantu ayah’ seperti itu iya itulah kegiatannya,” kata Tagor kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Tagor mengungkapkan bila anaknya mengaku kepada dirinya bahwa dia salah memilih pergaulan. Sehingga, ia terjebak dalam kasus penganiayaan ini.
Lebih lanjut, dia menyesali dengan perbuatan yang dilakukannya. Bahkan, Shane telah meminta maaf kepada David sebanyak dua kali.
“Keluhan ya hanya menyesal saya ditempatkan yang gak benar, di tempat yang salah tentunya. Ini sangat saya sesali dan saya makanya minta maaf,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan Shane, kata Tagor, menceritakan kenal dengan Mario Dandy dari temannya. Dia mengaku baru mengenal dengan tahun 2021.
“Saya dikenalkan temanku, anaknya orang kaya pejabat deh, gimana sih ya anak muda karena anak ini selalu terbuka sama saya dan di rumah itu saya bikin sharing bukan hanya anak juga sebagai teman sebagai adik,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Tagor mendatangi untuk menemani Shane yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa AG atas kasus penganiayaan David Ozora.
Selain itu, ia juga mengantarkan makanan dan pakaian untuk Shane dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut.
“Terus memang karena ada pesan harus pakai baju putih celana hitam sepatu tentu kita siapkan. Karena itu kan sebagai jenjang untuk persidangan itu saya pikir. Makanannya tentu kan belum sempat sarapan dari Polda kemari, saya siapkan makanan juga,” kata Tagor.
Untuk diketahui, sidang itu digelar secara tertutup. Sehingga Ayah dari Shane Lukas ini tidak dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan saksi tersebut.