Ayah David Ozora Bongkar Ancaman Mario Dandy: Ditembak Hingga Panggil Brimob
Mario Dandy Satriyo (20) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Bagikan:

JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo sempat mengancam ankanya. Bentuk ancamannya berupa bakal menembak hingga memanggil Brimob untuk 'menyelesaikan' David.

Kesaksian itu bermula saat Jonathan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidagan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) seputar mengetahui atau tidak bila putranya memiliki musuh.

Saat itu, Jonathan menyebut bila yang diketahuinya justru Mario Dandy sempat mengancam David.

"Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni.

"Mengancam itu saya tahu setelah cek HP," jawab Jonathan.

Jonathan menyebut ancaman dari Mario berupa bakal menembak dan menelepon Brimob agar menyelesaikan David Ozora.

Ancaman itu diketahuinya dari riwayat pesan singkat di ponsel David. Tapi, mayoritas chat tersebut sudah dihapus.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," sambung Jonathan.

Adapun, David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam kasus ini, pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.