Bagikan:

JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut putranya mengalami kejang selama tiga hari usai dihajar dengan sadis oleh Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan itu disampaikan Jonathan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penganiyaan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada hari ini.

Kesaksian itu bermula saat Jonathan menyampaikan bila kondisi David cukup parah usai dianiaya. Sebab, sekujur tubuhnya penuh luka. Bahkan, dari mulut, hidung, dan mulutnya mengeluarkan darah.

Kemudian, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mulai melontarkan pertanyaan untuk merinci luka yang dialami David. Ia meminta Jonathan untuk menjelaskan kondisi tubuh David yang saat itu sudah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Dia (David) kaku, terbujur kaku atau seprti apa?" tanya hakim Alimim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni.

"Kaku, kejang," jawab Jonathan.

"Coba jelaskan kejangnya dia bergetar atau seperti apa?" timpal hakim.

Lantas, Jonathan menyatakan David Ozora mengalami kejang secara terus menerus dengan posisi terbaring di tempat tidur.

Bahkan, dikatakan bila kondisi anaknya yang mengalami kejang berlangsung selama tiga hari.

"Kejangnya adalah dia rebah begini posisinya terus jeda beberapa waktu dia kejang-kejang Yang Mulia," sebut Jonatahan menggabarkan kondisi David.

"Tiap durasi tertentu kejang?," tanya hakim.

"Itu terus menerus?" sambung jaksa.

"Terus menerus," kata Jonathan.

"Dalam durasi beberapa detik atau menit?" tanya hakim lagi.

"Sampai hari ke tiga. Itu terus sampai hari ketiga," kata Jonathan.

Adapun, David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam kasus ini, pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.