Bagikan:

JAKARTA - Jonathan Latumahina menyebut kondisi David Ozora sangat parah usai dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo. Sekujur tubuh dipenuhi luka, mulai dari luka parut, pipi hingga banyak darah keluar dari kuping.

Pernyataan Jonathan soal kondisi putranya disampaikan ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan penganiyaan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo, Selasa, 13 Juni. 

Bermula dari Jonathan yang mendapat informasi bila David Ozora dipukuli. Kemudian, anaknya itu sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada, 20 Februari.

Mendapat informasi itu, Jonathan langsung menuju rumah sakit tersebut. Setibanya di sana, beberapa rekan David sudah berkumpul. Sehingga, ia langsung menuju ruang perawatan.

Saat itulah, Jonathan melihat kondisi David cukup parah. Sekujur tubuhnya dipenuhi luka.

"Luka-luka yang saudara lihat ini kan nanti, yang saudara lihat kondisinya David seperti apa? Mungkin ada luka dimana, lebam dimana?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Selasa, 13 Juni.

"Telinga berdarah, telinga kanan yang mulia. Kemudian, pipi luka parut. Luka parut itu seperti terseret gitu karena full di pipi sebelah kanan," jawab Jonathan.

Tak hanya itu, ada juga luka sobek di bagian bibir kanan. Lalu, luka yang cukup dalam di siku, pergelangan tangan, dan pelipis mata sebelah kanan.

Mendengar keterangan itu, hakim mulai menggali soal luka pada kuping David. Sebab, sebelumnya dikatakan bila ada darah yang keluar.

"Itu yang di telinga berdarah. Itu darah keluar dari lubang telinga?" tanya hakim.

"Keluar dari lubang telinga," jawab Jonathan.

"Ada ngga darah yang keluar dari mulut?" timpal hakim.

"Ada banyak," balas Jonathan.

"Dari hidung?" tanya hakim lagi.

"Ada juga, dari sebelah kanan tapi sudah kering," kata Jonatahan.

Lalu, hakim meminta Jonathan untuk menyampaikan secara merinci luka-luka yang dialami David di seluruh tubuhnya. Disebutkan, bila luka putranya itu hampir sepenuhnya di bagian sebelah kanan.

"Di dengkul ada juga, kemudian di mata kaki sebelah kanan ada juga. Lukanya disebelah kanan semua," kata Jonathan.

Sebagai pengongat, pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.