Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tinggal menunggu waktu. Penyidik saat ini sedang mencari bukti dengan melakukan penggeledahan.

"Nanti setelah cukup pasti akan kami umumkan dan lakukan penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 12 Juni.

"Hari ini kami masih melakukan penggeledahan termasuk penyitaan yang ada indikasi aset yang bisa dilakukan penyitaan sebagai barang bukti gratifikasi atau TPPU," sambungnya.

Ali memastikan penahanan akan dilakukan tanpa alasan apa pun. Upaya ini sebagai bentuk kepastian hukum.

"Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan pada proses penyidikan maupun penuntutan dan persidangan. Semuanya dilakukan penahanan untuk dilakukan kepastian hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.