KPK Sita Mobil Land Cruiser hingga 7 Tas Mewah di Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai diklarifikasi kekayaannya oleh KPK. (Foto: Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satu yang disita adalah mobil mewah Land Cruiser VX-R V8.

"Untuk tersangka di pejabat Bea Cukai Makassar kami juga melakukan penyitaan. Di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni.

Selain itu, ada tujuh tas mewah yang disita penyidik dalam kasus ini. "Berbagai merek. Ada LV (Louis Vuitton), Bvlgari, dan berbagai merek lainnya," ujar Ali.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan terus mencari bukti dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Andhi. Pemeriksaan saksi juga dilakukan demi mencari aset lainnya, ungkap Ali.

"(Ini, red) sebagai bagian dari aset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.