Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli rumah mewah dari hasil penerimaan gratifikasi.

Dugaan ini ditelisik dari pemeriksaan dua pihak swasta yakni July Hira dan Melyana Jap pada Selasa, 13. Harga rumah itu disebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Juni.

Belum dirinci Ali secara pasti nilai rumah yang dibeli itu. Namun, dia menyebut duit yang digunakan Andhi berasal dari tabungan atas nama istrinya.

"Sumber uang di duga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.

KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Selanjutnya, KPK juga menjerat Andhi Pramno dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyita tiga mobil mewah berupa Hummer, Mini Moris, dan Toyota Roadster dari sebuah ruko.