Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran keluarga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ada dugaan mereka turut menyamarkan aset yang dibeli pakai uang korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu didalami dengan memeriksa Budhi Setyanto yang merupakan adik kandung Andhi. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Rabu, 6 September.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai fantastis dari tersangka AP,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 7 September.

Dalam pemeriksaan itu Budhi juga diminta keterangan soal aliran duit ke pihak lain, yang diduga anggota keluarga lain. “Dalam upaya menyamarkan penerimaan gratifikasinya,” tegasnya.

KPK sebelumnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.