Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan memperluas penjualan BBM hasil campuran bioetanol. Di Indonesia, pengadaan bioetanol masih dikenakan bea cukai oleh Kementerian Keuangan.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018, tarif Cukai yang dikenakan terhadap Etil Alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000 per liter baik produksi dalam negeri maupun impor.

Untuk itu Pertamina meminta dukungan Komisi VII untuk membebaskan Pertamina dari cukai tersebut.

"Kita belum berpikir profit karena ada penerapan bea cukai Rp20.000 karena masih dianggap bagian dari alkohol dan kena bea cukai Rp20.000," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu 30 Agustus.

Nicke beralasan, bioetanol yang ada akan digunakan sebagai campuran bahan bakar dan tidak digunakan sebagai bahan campuran minuman beralkohol.

"Karena tidak digunakan untuk miras tapi untuk energi tentu kami mohon dukungan dari Komisi VII untuk dapatkan pembebasan cukai supaya bisa kita dorong karena manfaatnya besar," ujar Nicke.

Nicke melanjutkan, regulasi ini sejalan dengan mandatory yang sudah dimulai sejak tahun 2015 dengan etanol 2 persen atau E2 dan meningkat di tahun 2016 menjadi E5, dan E20 pada tahun 2020 dan meningkat sampai E20 pada 2025.

Tak hanya itu, Pertamina juga mengeluarkan program Langit Biru pada 2 tahun yang lalu dengan menaikkan BBM subsidi dari RON 88 jadi RON 90.

"Ini kita lanjutkan sesuai rencana adalah program Langit Biru tahap dua di mana BBM subsidi kita naikan dari RON 90 ke RON 92," beber Nicke.

Hal ini juga berkaitan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebut nilai oktan yang boleh dijual di Indonesia minimum 91.

Nicke menilai program ini sudah sangat tepat diberlakukan kembali di Indonesia karena dari sisi lingkungan bisa menurunkan karbon emisi, kedua, program bioetanol semakin masif dijalankan dan ketiga bisa menurunkan impor gasolin yang selama ini dilakukan oleh Indonesia.