JAKARTA - Pertamina Patra Niaga memperkenalkan BBM ramah lingkungan yang diberi nama Pertamax Green 95.
BBM dengan nilai oktan 95 ini merupakan hasil campuran dari Pertamax dengan Bioetanol sebanyak 5 persen.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengungkapkan, pihaknya mengharapkan adanya insentif cukai dari Kementerian Keuangan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018, tarif Cukai yang dikenakan terhadap Etil Alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000 per liter baik produksi dalam negeri maupun impor.
"Insentif cukai sedang dalam tahap finalisasi," ujar Riva yang dikutip Selasa 25 Juli.
Adapun tarif yang dikenakan untuk BBM dengan kandungan etanol lima persen ini adalah sebesar Rp1000 per liter.
Saat dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting berharap, dengan adanya insentif tersebut, Pertamax Green tidak dikenakan cukai.
"Harapannya tidak kena cukai," imbuh Irto.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, diketahui jika produk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai dapat dimintakan pembebasan cukai.
BACA JUGA:
Asal tahu saja, saat ini Pertamina menjual produk Pertamax Green 95 seharga Rp13.500 per liter dan baru diperdagangkan di Surabaya dan Jakarta.
Adapun SPBU-nya yang menjual antara lain adalah SPBU Jemursari, Soetomo, Mulyosari, Merr, Ketintang, Karang Asem, Mastrip, Citra Raya Boulevard, Juanda, dan Buduran.
Untuk di Jakarta, Pertamax Green 95 bisa dibeli di SPBU MT Haryono, Fatmawati 1 dan Fatmawati 2, Lenteng Agung, dan di SPBU Sultan Iskandar Muda Kebayoran.