YOGYAKARTA – Apa saja syarat membuat surat keterangan sehat di puskesmas? Bagaimana cara mengurusnya? Yuk, cari tahu jawabannya dalam ulasan di bawah ini.
Surat keterangan sehat adalah dokumen resmi yang menyatakan kondisi kesehatan seseorang setelah menjalani pemeriksaan medis.
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya dapat dipergunakan untuk melamar pekerjaan, daftar kuliah, daftar CPNS, membuat SIM, dan berbagai keperluan lainnya.
Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Surat keterangan sehat harus dibuat secara resmi dan tidak boleh dipalsukan. Surat tersebut harus disertai dengan cap dan tanda tangan dokter untuk membuktikan keabsahannya.
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari puskemas, Anda harus datang sendiri ke pusat kesehatan masyarakat dan tidak boleh diwakili oleh orang lain.
Secara umum, syarat membuat surat keterangan sehat di puskesmas, antara lain:
- Yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilan
- Membawa fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Membawa fotokopi Kartu BPJS Kesehatan (jika ada) sebanyak 1 lembar
Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Dikutip dari laman SIPPN Menpan, Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Pagatan dan UPTD Gunungsitoli membagikan cara mengurus surat keterangan sehat di puskesmas.
Masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan berbadan sehat dapat mendatangi puskesmas terdekat sesuai dengan domisili masing-masing.
Adapun prosedur mengurus surat keterangan sehat di puskesmas adalah sebagai berikut:
- Petugas meminta kartu identitas pengunjung
- Petugas melakukan pengisian identitas pengunjung di lembar surat keterangan sehat
- Pengunjung diarahkan untuk menuju kasir dan melakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku di puskesmas tersebut
- Petugas memberikan bukti pembayaran dan meminta pengunjung menunggu antrian
- Pengunjung akan dipanggil sesuai antrian
- Pengunjung kemudian diarahkan menuju poli umum
- Petugas akan memeriksa tanda vital beserta antropometri pengunjung terlebih dahulu
- Petugas mempersilahkan pengunjung menunggu kembali untuk masuk keruang perawatan
- Dokter melakukan pemeriksaan kepada pengunjung berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan juga penunjang lainnya
- Selesai pemeriksaan pengunjung dipersilakan menunggu untuk mendapatkan surat keterangan sehat yang sudah jadi
- Dokter akan menentukan diagnosis sesuai dengan kondisi pengunjung
- Dokter akan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke bagian tata usaha puskesmas
- Petugas menerima surat keterangan sehat tersebut dan menyerahkan kepada petugas lain
- Petugas melakukan pengisian surat keterangan sehat dan meminta tanda tangan kepada dokter pemeriksa
- Petugas akan memberikan cap pada surat keterangan sehat dan menuliskannya di bagian buku laporan
- Petugas akan menyerahkan surat keterangan sehat yang sudah jadi kepada pengunjung
- Pengunjung bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut
BACA JUGA:
Biaya Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas
Biaya pembuatan surat keterangan sehat di puskesmas dibagi menjadi dua kategori. Bagi pasien umum, diharuskan membayar Rp36.000 untuk mengurus surat keterangan sehat. Sedangkan tarif untuk pasien yang memiiki kartu BPJS Kesehatan sebesar Rp20.000.
Demikian informasi tentang syarat membuat surat keterangan sehat di puskesmas. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.