Bagikan:

YOGYAKARTA - Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pebisnis atau pengusaha. SKU menjadi bukti bahwa Anda memiliki sebuah usaha yang diakui secara jelas dan legal. Lantas apa saja syarat membuat Surat Keterangan Usaha dan bagaimana prosedur pendaftarannya?

SKU diterbitkan oleh pihak berwenang setempat seperti kelurahan atau kecamatan untuk menyatakan kepemilikan usaha yang Anda jalankan. Di dalam SKU termuat informasi mengenai bisnis Anda, mulai dari nama usaha, lokasi atau alamat, nomor izin usaha, jenis bisnis, dan keterangan penting lainnya. 

Selain sebagai bukti legalitas, SKU juga memberikan banyak manfaat. Biasanya dokumen ini dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman atau kredit ke bank. Oleh karena itu, bagi Anda yang baru merintis usaha maka wajib tahu syarat membuat Surat Keterangan Usahan. 

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)

Aturan kepemilikan SKU termuat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Untuk membuat SKU, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan. 

  1. Identitas pribadi: Kartu Tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Permohonan SKU yang ditandatangani di atas materai 
  3. Formulir pendukung
  4. Surat pengantar dari RT/RW setempat
  5. Apabila pendaftaran dikuasakan/melalui perwakilan, maka wajib melampirkan: KTP orang yang diberi kuasa, Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai
  6. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, di bahu jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
  7. Foto lokasi usaha
  8. Jika menyewa tempat atau lokasi usaha: surat pernyataan tidak keberatan, KTP pemilik tanah/bangunan, surat perjanjian sewa tanah/bangunan

Pembuatan SKU secara Online

Di era digital sekarang, pembuatan SKU bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Bula laman resmi oss.go.id
  2. Jika Anda belum punya akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Klik ‘Daftar’ pada bagian pojok kanan atas, kemudian ikuti tahapannya.
  3. Selanjutnya lakukan aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
  4. Anda akan mendapat username dan password untuk pendaftaran SKU.
  5. Silakan login dengan username dan password Anda.
  6. Di beranda Anda akan diminta mengisi data pelaku usaha.
  7. Lengkapi data, kemudian pilih jenis usaha pada kolom ‘perizinan usaha’
  8. Lengkapi semua persyaratan yang diminta.
  9. Jika semua data sudah terisi secara benar, kemudian klik tombol bagian bawah.
  10. Data hasil akhir dari pendaftaran akan ditampilkan pada halaman Anda. Data tersebut merupakan surat keterangan usaha yang bisa Anda download untuk selanjutnya digunakan.

Demikianlah informasi syarat membuat Surat Keterangan Usaha dan prosedurnya. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. SKU memiliki masa berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dokumen diterbitkan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.