YOGYAKARTA - Kartu kuning (kartu AK1) menjadi salah satu berkas penting yang dibutuhkan untuk melamar kerja. Banyak instansi atau perusahaan meminta jobseeker melampirkan kartu kuning saat apply lamaran kerja. Oleh karena itu, para pelamar kerja baik untuk PNS maupun instansi swasta perlu tahu syarat membuat kartu kuning online.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyiapkan kartu kuning sebagai salah satu berkas dalam persyaratan lamaran kerja. Kartu AK1 ini diterbitkan oleh Disnaker kota/kabupaten sebagai tanda pencari kerja. Pendaftaran kartu kuning bisa dilakukan secara offline maupun online.
Jika tidak ingin repot mengurus pendaftaran kartu kuning di kantor Disnaker, Anda melakukannya lewat platform digital. Lantas seperti apa syarat membuat kartu kuning online dan cara pendaftarannya?
Apa Itu Kartu Kuning untuk Melamar Kerja
Kartu kuning merupakan berkas penting yang menjadi salah satu persyaratan untuk melamar kerja. Kartu ini berbentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman. Dalam kartu ini termuat berisi nomor pencari kerja, foto dan TTD pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, dan kolom kewajiban pencari kerja untuk melaporkan 4 kali dalam 2 tahun.
Pada halaman kedua kartu ini berisi data diri pencari kerja, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, status, alamat, dan daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada lembar ini juga tercantum TTD pengantar kerja dari Disnaker kota/kabupaten.
Syarat Membuat Kartu Kuning Online
Biro Humas Kemnaker mengungkapkan syarat pembuatan kartu kuning pada tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Syarat untuk mendapatkan kartu kuning cukup sederhana, sebagai berikut ini dilansir dari laman resmi Kemnaker:
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Siapkan ijazah asli untuk berjaga-jaga seandainya diperlukan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto terbaru sebanyak dua lembar berukuran 3x4
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja (apabila punya)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (apabila punya)
Daftar persyaratan tersebut bersifat umum dan berlaku di semua daerah. Persyaratan tersebut juga digunakan untuk membuat kartu kuning secara offline di kantor Disnaker kota/kabupaten tempat tinggal.
BACA JUGA:
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
Setelah semua berkas sudah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran kartu kuning secara online. Pendaftaran dapat Anda lakukan melalui website resmi Disnaker dengan langkah-langkah berikut ini:
- Silakan akses laman resmi Dinas Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
- Kemudian pilih menu daftar untuk membuat akun baru
- Mengisi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, nomor telepon, email, dan kata sandi
- Lengkapi informasi data diri, seperti pendidikan, pekerjaan, dan keterampilan
- Lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja
- Apabila akun sudah berhasil dibuat, upload foto resmi terbaru yang berukuran 3x4
- Silakan mengikuti instruksi dan mengisi data yang diminta di website
- Pastikan mengisi semua data secara lengkap dan sudah benar
- Kemudian klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data
- Terakhir, datang kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisir
Demikianlah informasi mengenai syarat membuat kartu kuning online dan prosedur pendaftarannya. Kartu kuning tidak hanya dibutuhkan oleh pelamar kerja untuk profesi PNS, namun juga bagi jobseeker di perusahaan swasta. Dokumen ini berfungsi untuk pendataan pencari kerja yang bisa diserahkan oleh Disnaker kepada perusahaan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.