JAKARTA - Pendaftaran gelombang 11 program Kartu Prakerja akan ditutup pada Kamis, 4 November. Sebab, sudah ada 5,5 juta masyarakat yang melakukan pendaftaran. Padahal, kuota yang tersedia kurang dari 400.000 orang.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menjelaskan, pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 dilakukan untuk memenuhi kuota lantaran banyak peserta dari gelombang 1 hingga 10 yang dicabut kepesertaannya.
Sekadar informasi, kepesertaan yang dicabut dari gelombang 1-10 berjumlah 382.868 orang. Mereka semua yang telah dicabut status kepesertaannya otomatis akan dimasukkan ke dalam blacklist PMO. Akibatnya, mereka tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja.
"Kami kumpulkan dan hidupkan di batch 11 sesuai dengan Keputusan Komite Cipta Kerja. Gelombang 11 akan ditutup besok siang pukul 12.00 WIB," katanya, dalam diskusi virtual, Rabu, 3 November.
Di samping itu, Denni mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan menjadi pendaftaran yang terakhir di tahun ini. Sebab sampai saat ini PMO belum mendapatkan arahan lebih jauh dari Komite Cipta Kerja.
Meski begitu, Denni memastikan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021. Sehingga, peserta yang tidak lolos pada gelombang 11 tahun ini, dapat mengikuti di tahun depan.
"Bagi para sobat prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," tuturnya.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Sama seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 bisa dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Berikut langkahnya:
Online
Pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman prakerja.go.id. Adapun secara lengkap cara daftar Kartu Prakerja gelombang 11 secara online, yakni:
1. Masuk ke situs prakerja.go.id dan klik 'Daftar Sekarang'.
2. Registrasi e-mail dan buat password untuk akun Prakerja.
3. Isi data diri, jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Klik 'Gabung' pada gelombang 11 yang sedang dibuka pendaftarannya.
Setelah melakukan pendaftaran, peserta hanya tinggal menunggu notifikasi mengenai apakah diterima sebagai Kartu Prakerja gelombang 11 atau tidak. Notifikasi akan diterima melalui SMS atau dicek pada dashboard akun Prakerja.
Offline
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara offline sebagaimana disampaikan dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020. Untuk melakukan pendaftaran secara offline, masyarakat bisa mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi formulir yang sama dengan format isian dengan pendaftaran online. Setelah itu, formulir secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran.
Kemudian, setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Prakerja tersebut.
Syarat
Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal