JAKARTA - Upah minimum pada tahun 2021 tidak ada kenaikan. Artinya nilai upah minimum tahun depan akan sama dengan tahun 2020. Keputusan ini lantas mendapat reaksi dari serikat buruh, mereka khawatir akan semakin memukul daya beli masyarakat yang saat ini sudah rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai hal ini. Menurut dia, pemerintah akan terus mendorong agar daya beli masyarakat terjaga. Salah satunya dengan berbagai bantuan sosial (bansos) dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Sri mengatakan, dirinya memahami situasi saat ini banyak pihak mengalami tekanan akibat pandemi. Namun, menurut dia, pemerintah harus tetap mencari titik keseimbangan agar tak menimbulkan dampak yang lebih buruk, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lebih lanjut, Sri Mulyani berujar, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan, karena kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi COVID-19.
"Peranan fiskal itu untuk jadi jembatan di situ, sehingga jangan sampai salah satu policy sebabkan perusahaan makin lemah atau dalam, dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK. Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum adalah salah satu bagiannya," katanya, dalam video conference, Selasa, 27 Oktober.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah memperpanjang berbagai bansos guna menopang daya beli. Total yang telah digelontorkan untuk belanja bansos itu hingga akhir September 2020 sebesar Rp240 triliun.
Adapun program tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik, subsidi kuota internet, hingga bantuan internet siswa dan guru honorer.
"Ini semua untuk meng-cover agar daya beli masyarakat muncul tanpa bebani sektor usaha yang sedang tertekan," tuturnya.
Sri Mulyani berujar, berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat yang dikeluarkan pemerintah diharapkan bisa membantu naikkan daya beli. Ia mengatakan, walaupun upah minimum provinsi (UMP) buruh tidak naik di 2021, namun buruh mendapat bantuan gaji dari pemerintah.
"Termasuk bantuan gaji kepada mereka yang pendapatannya di bawah Rp5 juta. Itu masuk ke akunnya masyarakat kita dan diharapkan bisa meningkatkan daya beli," katanya.
Sekadar informasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan karena perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Buruh Ancam Gelar Unjuk Rasa
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran yang meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
BACA JUGA:
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Melalui surat ini, para gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan keluarnya surat edaran ini, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Iqbal mengatakan, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada tanggal 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh.
Unjuk rasa ini akan berpusat di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Karena itu, Iqbal mengatakan, KSPI meminta agar para gubernur mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam menetapkan upah minimum 2021.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 27 Oktober.
Empat Alasan Upah Minum 2021 Harus Naik
KSPI, kata Said Iqbal mengatakan, ada empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Said Iqbal mengatakan, seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Hal ini dapat dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," katanya.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.