Airlangga: Dalam UU Cipta Kerja, Upah Buruh Tak Akan Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Twitter @airlangga_hrt)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap menjamin hak-hak pekerja terutama terkait soal upah. Airlangga memastikan upah pekerja tidak akan lebih rendah karena UU tersebut melarang pengusaha memberi upah yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dalam aturan ketenagakerjaan eksisting, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula di UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya,” kata Airlangga dalam video conference yang digelar BNPB Indonesia, Senin 12 Oktober.

Airlangga juga menegaskan, ketentuan upah minimum tidak dihapus di UU Cipta Kerja. Menurutnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada meski UMP bakal menjadi acuan utama.

"Upah minimum tetap ada, baik untuk provinsi, maupun kabupaten dan kota. Tetapi UMP menjadi batas minimal. UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan yang menetapkan adalah gubernur," jelasnya.

Airlangga pun menepis anggapan berbagai pihak yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang kontrak pekerja seumur hidup karena beleid tersebut tak mengatur waktu maksimal perpanjangan kontrak.

Menurutnya, ketentuan batas waktu tetap berlaku bagi pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu. Sementara ketentuan pengangkatan pekerja tetap masih berlaku untuk jenis pekerjaan tetap.

"Dikatakan pekerja waktu tertentu bisa terus-menerus dikontrak, itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Ini untuk pekerjaan yang penyelesaiannya pendek," tuturnya.

Airlangga juga menyangkal bahwa ketentuan pemasukan tenaga kerja asing (TKA) bakal lebih mudah lewat UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan penggunaan TKA tetap berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan syarat yang diatur.