JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Selain itu, KSPI juga menolak masuk dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ada sembilan alasan yang membuat KSPI menolak RUU ini.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, sikap KSPI jelas tidak pernah dan tidak akan masuk ke dalam tim yang dibentuk Menko Prekonomian terkait dengan pembahasan omibus law RUU Cipta Kerja.
Jika nama KSPI ada di dalam susunan tim bentukan Airlangga, itu adalah tanpa seizin KSPI. Sebab, pihaknya tidak pernah tahu dan tidak pernah diundang, maupun tidak terlibat.
Iqbal mengatakan, ada sembilan alasan yang membuat pihaknya menolak RUU Cipta Kerja ini. Sembilan alasan itu berangkat dari tiga hal pokok yang dianggap KSPI tidak ada di dalam draf RUU tersebut.
Tiga hal pokok yang tidak ada di dalam RUU Cipta kerja, kata Iqbal, pertama adalah job security atau kepastian kerja. Kedua, income security atau perlindungan pendapatan. Ketiga, social security atau jaminan sosial.
BACA JUGA:
Selain itu, kata Iqbal, pemerintah hanya merumuskan kenaikan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekomomi daerah. Di PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi barang-barang naik inflasi enggak dihitung, kalau pertumbuban ekonomi itu nilai tambah. Tapi enggak terkandung inflasi karena dihitung dari GDP," tuturnya.
Kemudian, di dalam RUU Cipta Kerja, lanjut Iqbal, muncul istilah upah padat karya. Artinya, RUU ini membuat lagi upah minimum di bawah upah minimum, yaitu upah minimum padat karya.
"Pengguna outsourcing dan karyawan kontrak di seluruh Indonesia, 60-80 persen gunakan karena kontrak dan outsourcing enggak dibatasi berarti akan merajalela. Jadi tidak ada upah minimum, pakai upah per waktu," ucapnya.
2. Hilangnya pesangon.
Iqbal menjelaskan, pesangon hilang karena RUU Cipta Kerja memperbolehkan outsourcing karyawan kontrak secara bebas. Dengan demikian karyawan kontrak dan outsourcing tidak perlu pesangon.
"Muncul lah Menaker bilang sweetener lima bulan. Kami enggak butuh itu, tapi butuh kepastian kerja dan jaminan sosial. Dalam UU nomor 13 tahun 2003 pesangon ada tiga. Tapi di dalam RUU Cipta Kerja, penggantian hak hilang. Penghargaan masa kerja dikurangi," jelasnya
Menurut Iqbal, karena istilah pembayar upah di dalam RUU Cipta Kerja adalah upah per jam. Sehingga, tidak dapat pesangon karena pesangon diberikan satu kesatuan hasil.
"Sakit berkepanjangan dalam UU nomor 13 dibayar, kalau sekarang dipecat dan tidak dibayar. Usia pensiun tidak dapat pesangon. Kalau di dalam UU nomor 13, pesangon diberikan besarnya dua kali," tuturnya.
3. Penggunaan outsourcing.
RUU Cipta Kerja juga memperbolehkan penggunaan outsourcing secara bebas. Bahkan semua jenis pekerjaan dan waktu yang tidak terbatas. Padahal, sebelumnya diatur hanya boleh lima jenis pekerjaan yakni security, office boy (OB), pemborong pertambangan, pekerja katering, dan tranportasi.
"Dulu hanya boleh untuk lima jenis kerjaan. Dalam RUU Cipta Kerja, agen diakomodasi, dilindungi secara hukum boleh 'menjual manusia'," tuturnya.
4. Jam kerja yang eksploitatif.
"Kalau sekarang dalam UU 13 tahun 2003, satu hari kerja selama tujuh sampai delapan jam. Lewat dari batas tesebut, dihitung lembur. Waktu kerja selama satu minggu, 40 jam kerja. Sedangkan, di RUU Cipta Kerja, per hari kerja 14 jam juga boleh," tuturnya.
5. Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas.
RUU Cipta Kerja ini juga memberlakukan karyawan kontrak untuk semua jenis pekerjaan. Bahkan, RUU ini juga dapat membuat ancaman bagi pekerja muda karena berpeluang dikontrak seumur hidup.
"RUU Cipta Kerja sekarang karyawan bisa dikontrak seumur hidup. Anak, cucu kita jadi karyawan kontrak seumur hidup, bayangkan," katanya.
BACA JUGA:
6. Penggunaan TKA unskilled workers.
Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga berpotensi penggunaan tenaga kejar asing (TKA) unskilled workers atau buruh kasar secara bebas. Sebab, tidak memerlukan izin dari kementerian terkait.
"Karena enggak perlu izin tertulis menteri. Ada izin tertulis menteri saja banyak (TKA), kalau dihapus makin mudah. Karena virus corona kita jadi tahu banyak buruh kasar asing yang kerja di Meikarta. Muncul dia semua, karena harus melaporkan kesehatannya. Pengusahan juga bisa berbohong," ucapnya.
Selain itu, industri startup dan lembaga pendidikan juga bebas menggunakan TKA. "Perusahaannya di Indonesia, karyawannya di China kan enggak ketahuan. Karena bebas," tuturnya.
7. PHK yang dipermudah.
Iqbal berujar, RUU Cipta Kerja ini mempermudah PHK. Sebab banyak outsourcing dan karyawan kontrak bebas karena tak ada batas waktu, maka PHK pun dinilai menjadi mudah.
"Dalam seumur hidup boleh dikontrak dan di-outsourcing. Dalam RUU Cipta Kerja, agen outsourcing resmi diberi ruang oleh negara," kata dia.
8. Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh.
Iqbal mengatakan, dalam draf RUU Cipta Kerja yang resmi diserahkan kapada DPR menghilangkan jaminan sosial bagi pekerja buruh. Khususnya, kesehatan dan pensiun.
"Dengan karyawan kontrak dan outsourcing enggak ada jaminan sosial pensiun. Pekerja yang haid, sakit, dipotong gaji," tuturnya.
9. Sanksi pidana yang dihilangkan.
Bahkan, tidak ada larangan dan sanksi jika pengusahan membayar di bawah upah minimum. Karena pasal 90 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus. "Enggak bayar sesuai upah minimum pun boleh," tuturnya.