JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. KSPI menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut aksi akan dilakukan pada hari sidang paripurna pembukaan DPR setelah masa reses sekitar awal bulan November. KSPI belum menentukan tanggal aksi, sebab menunggu kepastian jadwal sidang paripurna.
"KSPI sedang mempersiapkan kelanjutan aksi penolakan (UU Cipta Kerja) secara nasional. Kapan waktunya? Yakni sidang paripurna pertama setelah dilakukan reses. Mudah-mudahan, tidak kucing-kucingan lagi seperti (aksi) kemarin pada tanggal 5 Oktober," tutur Said Iqbal dalam diskusi webinar, Rabu, 21 Oktober.
Said Iqbal mengatakan, pihak yang akan menggelar aksi lanjutan adalah 32 serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) seperti KSPI, KSPSI, FSP LEM SPSI, dan beberapa serikat lainnya.
"Aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan dipusatkan di depan gedung DPR RI secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 lebih kabupaten/kota. Aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh," ungkap dia.
BACA JUGA:
Selain itu, Said Iqbal menjamin aksi lanjutan ini akan berjalan dengan damai. Dia menegaskan bila dalam aksi lanjutan ini terjadi potensi kerusuhan, pimpinan serikat buruh akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian di lapangan untuk mencegah potensi bentrokan.
"Aksi organisasi KSPI ini terarah dan fokus pada persoalan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kita tolak. Tidak ada kepentingan politik tidak ada rusuh, anarkis, atau yang merudak fasilitas umum," tuturnya.
Selagi mempersiapkan aksi lanjutan, KSPI juga tengah mempertimbangkan opsi judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, mereka juga terlah bersurat kepada semua fraksi DPR RI dengan isi permintaan agar DPR menggelar proses legislative review untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Legislative review adalah proses pengujian undang-undang yang dilakukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif. Pengujian ini bertujuan untuk mengulas kembali pasal-pasal dalam peraturan yang dianggap bermasalah dan bisa membatalkan aturan tersebut.