JAKARTA - Upah minum provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2021 diperkirakan tak akan ada kenaikan. Hal ini karena imbas dari pandemi COVID-19 yang memukul perekonomian nasional. Adapun acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menjelaskan, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 terkontraksi minus 2 persen. Di sisi lain, inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan Oktober sebesar 1,41 persen.
Mengacu pada aturan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, salah satu indikator penghitungan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan.
"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 21 Oktober.
Sarman menilai, tidak adanya kenaikan UMP 2021 merupakan hal yang wajar. Sebab, pandemi COVID-19 telah memukul dunia usaha, di mana banyak usaha mikro dan kecil (UKM) yang tutup, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.
"Di sisi lain kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak memungkin UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk," tuturnya.
BACA JUGA:
Menurut Sarman, jika pun terdapat sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti telekomunikasi dan kesehatan, itu dapat dirundingkan secara bipartit.
Namun, Sarman menilai, secara umum kondisi pelaku usaha sudah sangat menghawatirkan. Dia berharap, serikat pekerja atau buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi.
Sekadar informasi, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, gubernur akan menetapkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November, dengan demikian kenaikan UMP 2021 akan resmi ditetapkan pada akhir bulan Oktober dan diumumkan serentak tanggal 1 November 2020.
Sampai dengan saat ini penetapan UMP tahun 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.