Anies Baswedan Revisi UMP DKI 2022, Pengusaha Minta Kepastian dari Menaker
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/FOTO DOK HUMAS PEMPROV DKI

Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) merespons langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merivisi SK penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang tadinya naik sebesar 0,85 persen berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp225.667 dari UMP 2021.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengaku menghormati itikad baik Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya, namun demikian semua ada dasar hukum dan regulasinya.

Karena itu, menurut Sarman, disinilah peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawal regulasi yang ada guna memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Karena, menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja.

"Kami memandang pemerintah itu satu, untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 18 Desember.

Sarman meminta agar permasalahan penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 segera diluruskan agar tidak berkepanjangan. Sebab, jika dibiarkan terus berlanjut tanpa kepastian akan muncul gugatan dari kalangan pengusaha.

"Ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengah pandemi COVID-19," ucapnya.

Di samping itu, Sarman mengaku sampai saat ini kami belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merivisi UMP DKI Jakarta tahun 2022. Menurut dia, pihaknya hanya membaca melalui pemberitaan di media massa.

"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," tuturnya.

Lebih lanjut, Sarman mengakui bahwa memang penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari Serikat Pekerja karena dianggap terlalu kecil. Penolakan disuarakan melalui unjuk rasa di Balaikota DKI Jakrata.

Gubernur DKI Jakarta juga telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk dirubah.

"Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut, sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," tuturnya.

Anies Baswedan revisi kenaikan UMP DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Sebelumnya, UMP DKI ditetapkan naik 0,85 persen.

Dengan begitu, UMP DKI tahun 2022 naik sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 per bulan. Anies berharap revisi kenaikan UMP ini dapat mencukupi kebutuhan para pekerja.

“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749," kata Anies dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember.

Kenaikan besaran UMP ini dihasilkan dari upaya Anies yang sebelumnya mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Gubernur Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan.

Anies melanjutkan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota di masa pandemi.

Penetapan kenaikan UMP DKI ditolak buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 bahkan tidak cukup untuk membayar toilet umum. Padahal, Ibu Kota Indonesia menempati posisi nomor 7 terkaya di dunia.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi Rp4.453.935. Penetapan UMP tahun ini disebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Said Iqbal pun menjelaskan, apabila UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar Rp37 ribu, maka upah per harinya hanya naik Rp1.258,3 atau kurang dari Rp1.500. Artinya, apabila buruh ingin menggunakan toilet umum harus nombok, sebab tarif toilet umum yakni Rp2.000.

Karena itu, Iqbal pun berencana untuk membawa isu upah DKI Jakarta yang kenaikannya sangat tipis tersebut ke dalam kampanye internasional.

"Bagaimana mungkin DKI, ini saya mau apanya nanti di internasional. DKI ya Allah ya Rab, DKI naik upah, Ibu Kota Indonesia terkaya nomor 7 di dunia. Tahun 2022 menjadi ketua G20, ibu kotanya naik upah di bawah Rp1.500. Ke toilet saja enggak cukup pak Gubernur. Ke toilet umum itu Rp2.000 pak. Bapak kasih rakyat Jakarta Rp1.500," katanya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa, 23 November.

Karena itu, Iqbal mengatakan ribuan buruh bakal melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI pada 29 hingga 30 November. Sebab, Iqbal menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut menjadi biang kerok upah murah dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) hanya naik tipis.

"Gubernur DKI biang keroknya, karena kalau Gubernur DKI sudah putuskan susah nanti UMK (upah minimum kabupaten/kota)," katanya.

Tak hanya akan menggelar unjuk rasa di depan kantor gubernur DKI Jakarta, kata Iqbal, pada tanggal yang sama aksi juga akan digelar di istana negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. "Super biang kerok dari semua masalah ini adalah Kemenaker," ujarnya.