Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memohon agar isu peningkatan kasus kekerasan seksual menjadi pembahasan khusus dalam Muktamar ke-34 Nadhlatul Ulama (NU) di Lampung, 22-23 Desember 2021.

"Kami memohon pada muktamirin untuk membahas secara khusus persoalan kekerasan seksual yang kian meningkat dengan beragam modusnya. Kami berharap ada rekomendasi khusus terkait persoalan ini agar menjadi energi perjuangan kami di forum legislasi,” kata Cucun dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Antara, Kamis, 16 Desember. 

Cucun mengatakan, peningkatan kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Kasus asusila tersebut terjadi hampir di semua sektor, baik di lingkungan kampus, perusahaan, hingga di tengah masyarakat umum. Para pelaku juga beragam, mulai dari dosen, kepala rumah tangga, anak sekolah, bahkan para mahasiswa.

"Situasi ini tentu tidak bisa kita biarkan. Kami berharap ada penyelesaian secara sistematis melalui aturan dan regulasi yang lebih jelas,” kata Cucun.

Rekomendasi dari Muktamar NU terkait kasus kekerasan seksual sangat diperlukan oleh Fraksi PKB sebagai representasi politik kaum nahdliyin. Diharapkan arahan para masyayikh, para ulama, dan para pengurus nadhliyin di semua level dari seluruh Indonesia akan mampu merumuskan secara komprehensif rumusan masalah kekerasan seksual dan alternatif solusinya.

“Kekerasan seksual ini banyak faktor pemicunya baik dari unsur sosiologis, ekonomi, maupun budaya. Kami memohon ada kajian khusus terkait penyebab dan alternatif solusi yang ditawarkan,” harap Anggota Komisi III DPR itu.

Cucun menegaskan kajian dan bahasan di Forum Muktamar NU terkait kekerasan seksual akan sangat lengkap jika benar-benar dilakukan. Dalam forum tersebut kekerasan seksual akan dibahas dari kajian fikih, sosiologis, hingga unsur budaya masyarakat.

“Kajian ini tentu akan sangat penting menjadi patokan kami dalam memperjuangkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini belum  selesai dilakukan,” kata Cucun menegaskan.

Salah satu pengganjal pengesahan RUU TPKS, kata Cucun, adalah perbedaan cara pandang perumusan definisi kekerasan seksual di antara fraksi-fraksi di DPR. Perbedaan cara pandang ini cukup dalam karena dipengaruhi cara pandang keagamaan masing-masing fraksi.

“Jika Muktamar NU sebagai forum tertinggi organisasi keislaman terbesar telah merumuskan cara pandang keagamaan dalam menyikapi RUU TPKS ini, maka dampaknya akan sangat besar baik bagi kami Fraksi PKB maupun masyarakat umum sehingga bisa mempercepat pengesahan RUU TPKS,” jelas Cucun.

Cucun menegaskan PKB sejak awal dalam posisi mendukung pengesahan RUU TPKS. Posisi tersebut untuk memastikan jika para korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan kasus kekerasan seksual bisa dicegah sedini mungkin.

Selain itu, undang-undang existing, seperti KUHP dan KUHAP harus diakui mempunyai beberapa kelemahan mendasar untuk melindungi korban kekerasan seksual.

“Oleh karena itu sesuai amanat dari Ketum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar, kami sepenuhnya mendukung pengesahan RUU TPKS,” kata Cucun.

Hadir dalam jumpa pers itu, Sekretaris Jenderal DPP PKB M Hasanuddin Wahid yang juga anggota Komisi X DPR dan Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Erma Rini yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Selain itu hadir Sekretaris Fraksi PKB Fathan Subchi dan beberapa anggota Fraksi PKB DPR RI.