JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS akan segera disahkan. Pasalnya, mayoritas pihak ingin ada payung hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang belakangan kian marak terjadi.
"Ditambah lagi Nahdlatul Ulama (NU) pada Muktamar ke-34 telah resmi mendorong segera disahkannya RUU TPKS, sehingga DPR mendapat dorongan moral dari organisasi keagamaan terbesar di Indonesia," jelas Nurhuda.
BACA JUGA:
Menurutnya, dorongan moral tersebut sangat penting karena DPR sebagai lembaga politik yang menjadi representasi dari masyarakat.
Nurhuda pun mengapresiasi NU lewat Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah yang telah merekomendasikan segera disahkan RUU TPKS. "Dan sudah diputuskan pada Sidang Pleno Muktamar NU di Lampung, sebelum pemilihan ketua umum," kata legislator dapil Jawa Tengah itu.
"Negara perlu mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum pencegahan kekerasan seksual," kata Ketua Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid saat membacakan rekomendasi di arena Muktamar NU, Lampung, Kamis, 23 Desember.
Alissa menegaskan selama ini kekerasan seksual sudah banyak menelan banyak korban. Karenanya, negara perlu memperkuat program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Program itu nantinya bisa menyasar oleh anggota keluarga yang cenderung lemah dan dilemahkan.
"Seperti perempuan anak dan individu berkebutuhan khusus," kata Alissa.
Diketahui, RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 2021 ini. Belum disahkannya RUU itu karena Rapat Bamus DPR belum menyepakati pembahasan rancangan regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021, Kamis, 16 Desember.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna terakhir di 2021 bukan karena tak disepakati. Melainkan telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Bamus DPR.