JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengupayakan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke dalam agenda rapat paripurna besok. Diketahui, 7 dari 9 fraksi telah sepakat draf RUU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR.
"Tadi sama Pak Rachmat sebagai wakil ketua, berdua, sudah berusaha agar hari ini bisa dilaksanakan Bamus," ujar Muhaimin di Gedung DPR, Rabu, 15 Desember.
Terlebih kata dia, besok Kamis, 16 Desember, merupakan rapat paripurna penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022. Artinya, dewan akan memasuki masa reses hingga Januari 2022.
"Besok adalah paripurna terakhir yang mengakhiri masa persidangan terakhir. Saya berharap hari ini bisa bamus, tapi saya belum bisa pastikan teknisnya udah siap atau belum," kata Cak Imin.
BACA JUGA:
"Insyaallah kita lagi komunikasi. Tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses. Kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," kata Willy di Gedung DPR, Rabu, 8 Desember.
Pembahasan dilakukan pada masa reses karena dia ingin RUU TPKS dapat disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang yang akan datang. "Maksimal masa sidang depan sudah disahkan," ujarnya.
Willy yakin pembahasan RUU itu tidak akan menemui kendala berarti karena pada dasarnya, hampir semua fraksi mendukung. Dukungan juga berasal dari pemerintah.
"Semua ini kerja sama kita bersama, dan seperti saya bilang tadi, untuk pembahasan bersama pemerintah, toh kemarin, kalau sekarang boleh saya bocorkan, kemarin waktu kita Rapim, Senin, pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini. Semoga surpresnya tidak lama lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah," tukasnya.