JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ikut menanggapi usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen.
Muhaimin mengakui aturan presidential Threshold sebesar 20 persen seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memang terlalu tinggi.
Dia menyarankan, agar sebaiknya ambang batas 20 persen bisa diturunkan agar lebih memberikan ruang kompetisi dalam demokrasi di Indonesia.
Muhaimin alias Cak Imin mengusulkan agar presidential threshold bisa diturunkan pada kisaran angka 5 sampai 10 persen.
“(Presidential threshold 20 persen, red) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama," ujar Muhaimin di gedung DPR, Rabu, 15 Desember.
Kendati demikian, soal wacana ambang batas elektoral pencalonan presiden nol persen, wakil ketua DPR itu tak sepenuhnya sepakat. Sebab Cak Imin menilai, ambang batas tetap dibutuhkan karena perolehan suara serta elektoral masing-masing partai berbeda-beda.
"Idealnya kan nol persen, tapi kan nggak lucu lah, harus ada pembatasan. Tapi gagal kemungkinan ya (nol persen, red) karena sudah ada pembatasan. Ya, mungkin pada Pemilu yang akan datang," kata Cak Imin.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal itu disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.