Bagikan:

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan menjadi nol persen. Bahkan PAN sudah menyuarakan aturan tersebut sejak pembahasan RUU Pemilu direvisi.

"PAN setuju presidential threshold nol persen. Bahkan sejak pembahasan RUU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017), di mana saya ikut sebagai anggota Pansus, sikap PAN sudah jelas presidential threshold nol persen," ujar Wakil Ketua PAN, Viva Yoga Mauladi, Rabu, 15 Desember.

Menurut Viva, presidential threshold nol persen akan memunculkan tunas baru bagi kepemimpinan Indonesia. Pasalnya, sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusungan pasangan calon oleh partai politik maupun gabungan parpol.

"(Presidential threshold nol persen, red) menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus bagi kesehatan demokrasi," tegas Viva.

Walaupun kata Viva, meski presidential threshold nol persen diterapkan namun tidak seluruh partai politik akan mencalonkan kadernya di pilpres. Sebab, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya soal logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya.

Akan tetapi menurutnya, presidential threshold nol persen ini bisa menghilangkan bahaya potensi konflik akibat pasangan calon sedikit atau hanya dua paslon. Terlebih jika paslon lebih dari tiga, maka kata Viva, potensi konflik akan relatif rendah.

"Dan jika akan diterapkan di Pemilu 2024, maka UU nomor 7 tahun 2021 harus di revisi. Di tahun 2021 UU Nomor 7 tahun 2017 sudah dikeluarkan di program legislasi nasional (Prolegnas)," jelas Viva.