Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Salah satu penggugat adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis, 24 Februari.

Menanggapi hal itu, Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim, mengajak Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke dalam partai yang diketuai Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu.

Luqman menjelaskan, ajakan ini dalam rangka melanjutkan perjuangannya untuk menghilangkan ambang batas presiden atau presidential treshold (PT) menjadi 0 persen.

"Putusannya selalu sama. Ditolak, dan MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidential threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," ujar Luqman dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari.

Atas momentum putusan MK ini, Luqman menawarkan kepada Gatot Nurmantyo serta penggugat lainnya untuk menempuh jalan parlemen alias nyaleg.

Dengan jalur itu, menurut Luqman, apa yang diharapkan Gatot dan penggugat lainnya bisa lebih mudah terwujud.

"Mari bergabung bersama PKB," kata Luqman.

"Saya janjikan jika PKB memenangi Pemilu 2024. Salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian, dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidential threshold," sambungnya.