JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 168 ayat 2 yang mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka.
"Saya dan PKB masih yakin dan optimistis para hakim memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di Tanah Air," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa 21 Februari, disitat Antara.
Dia menyebutkan, beberapa fakta itu di antaranya waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
Selain itu, tambah dia, hakim MK harus mempertimbangkan semua proses pesta demokrasi lima tahunan yang sudah berjalan dan hampir rampung dalam memutuskan sidang gugatan tersebut.
"Semua proses, prosedur, cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," tuturnya.
BACA JUGA:
Fakta lain ialah sistem pemilu merupakan pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa dan tidak berdasarkan aspek hukum.
"Bukan aspek hukum. Sehingga, dari aspek itu, saya optimistis para hakim akan memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (proporsional) terbuka," ujarnya.
Cak Imin menilai keputusan untuk mengubah sistem di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan pemilu adalah tidak adil. Menurut dia, usulan agar ada perbaikan pada sistem politik di Indonesia seharusnya dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.