Otto Hasibuan Jawab Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud: Tak Ada Landasan Hukum Pemilu Ulang
DOK/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menyebut tak ada landasan hukum mengenai pelaksanaan ulang proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Otto mulanya menyinggung proses pelantikan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober. Hal ini untuk mencegah kekosongan pemimpin negara.

Akan tetapi, hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 belum rampung sepenuhnya. Sebab, adanya gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1 dan 3.

"Hasil pemilu presiden tidak kunjung berakhir, sebagaimana dipaksakan pemohon, maka bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan yang terpenting bagi bangsa Indonesia akan terlewatkan atau tidak dapat terlaksana," ujar Otto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 28 Maret.

Karenanyay, persoalan ataupun sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus segera diselesaikan sehingga, tidak akan terjadi kekosongan.

"Itu menjadi esensi politik hukum dan jangka waktu penyelesaian perselisihan pemilu oleh badan-badan lembaga di atas. Semata-mata memastikan agenda ketatanegraan RI dapat tertib dan tepat waktu," sambungnya.

Otto menyatakan bila permohonan para pemohon untuk pelaksanaan pemilu ulang hanya akan merugikan negara. Terlebih, tidak ada landasan hukum untuk pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.

"Bilamana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki pemohon, maka pemilu ulang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Undang-Undang Dasar 45, maupun Undang-Undang Pemilu," kata Otto.

Adapun, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta Pilpres 2024 diulang.

Selain itu, Anies-Cak Imin juga memohon agar MK memutus Pilpres digelar kembali tanpa keterlibatan Gibran sebagai kontestan.

Sementara Ganjar-Mahfud memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.