JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD salah sasaran. Sebab, antara posita dan petitum ada ketidaksinkronan.
Penilaian itu sampaikan Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam persidangan lanjutan perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda menanggapi permohonan pihak pemohon, Kamis, 28 Maret.
"Bahwa apabila bagian posita tsb dikaitkan dengan petitum maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan," ujar Hifdzil.
Menurutnya, ketidaksesuaian gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 itu karena pada posita pemohonan mendalilkan soal pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa a buse of power yang terkoodinasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Di mana, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sebagai salah satu dalang dari kecurangan tersebut.
"Namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yamg berperkara dalam sengketa PHPU a quo,"
BACA JUGA:
Dengan dasar itulah, gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud dinilai salah sasaran dikarenakan ketidaksesuaian posita dengan petitum.
"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon, sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," kata Hifdzil.