Tim Prabowo-Gibran Sebut Diskualifikasi dan Pilpres Ulang Bakal Timbulkan Krisis 
Sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut jika tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal diskualifikasi paslon nomor urut 2 dan pilpres ulang dikabulkan, maka akan menimbulkan krisis.

Hal ini disampaikan Otto selaku pihak terkait saat menanggapi petitum permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesuduhan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto, Kamis, 28 Maret.

Jika Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran atau salah satunya didiskualifikasi, Otto menilai gugatan ini bukan melawan KPU melainkan kepada MK sendiri.

Sebab, Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi syarat sebagai cawapres berkat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI-2023.

"Sehingga pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait, tetapi dengan MK itu sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, Otto menilai narasi permohonan kedua pasangan capres-cawapres ini lebih bersifat asumsi dan tudingan atas kecurangan penyelenggaraan pemilu.

Lagipupa, Otto juga menilai gugatan soal kecurangan yang terjadi selama tahapan pemilu bukan merupakan ranah MK untuk menanganinya. Perkara tersebut mestinya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu.

"Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adl salah kamar. Begitu juga petitum pemohon juga tidak sesuai denga hukum acara yang berlaku di MK karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana," ucapnya.