Gibran Tanggapi Tuntutan Diskualifikasi: Mekanismenya Kan Sudah Ada
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor Wali Kota Surakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada Rabu 27 Maret. Dalam gugatan tersebut, pihak Timnas AMIN meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemungutan suara ulang.

Menyikapi hal tersebut, wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka menyatakan pihak-pihak yang memiliki ketidakpuasan dapat melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Dilalui saja prosesnya, kalau ada hal-hal yang kurang berkenan nanti mekanismenya kan sudah ada. Monggo dari tim kami kan juga sudah menyiapkan advokat," ujar Gibran Selasa 26 Maret.

Sebelumnya, Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang.

Dilansir dari laman resmi MK dikutip ANTARA, Selasa 26 Maret, permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Tuntutan pertama yang dikemukakan adalah menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu,” demikian isi petitum tersebut.

Tuntutan kedua adalah menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024). Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenangi Pilpres 2024 denan meraih 96.214.691 suara atau 58,83%.

Sementara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 25,05%, sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau 16,53%.

Terkait