Bagikan:

 JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 berlanjut dengan penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK).

Menjawab gugatan perkara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menilai permohonan tersebut bukan mendalilkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan tentang hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Akan tetapi pemohon mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap asas bebas jujur dan adil," kata Hifdzil di gedung MK, Kamis, 28 Maret.

Sementara, menurut KPU, kewenangan MK dalam sengketa pemilu adalah memeriksa dan memutus PHPU.

Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin disebut KPU hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan dengan hasil peroleh hasil suara menurut pemohon.

Karenanya, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin. KPU juga meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 benar dan tetap berlaku.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil PHPU yang dapat diperiksa dan diputus oleh MK. Bahwa dengan demikian permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ungkap Hifdzil.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.