Bagikan:

JAKARTA- Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 21 Maret pagi.

Demikian disampaikan anggota THN Anies-Muhaimin, Fajri, melalui undangan liputan yang disebar.

"Kami mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024, pukul 08.00 WIB," ungkapnya.

Fajri menjelaskan kedatangan mereka ke gedung MK pada pagi hari itu bertujuan mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan hasil pemilu.

Sebelumnya, Cak Imin menyatakan pihaknya meminta tim hukum Amin memperjuangkan kasus ini di MK.

KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran, dengan memperoleh 96.214.691 suara sah. Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia serta meraih kemenangan di luar negeri.