TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), berkomitmen untuk mengurangi tingkat perkawinan dini anak dan melindungi hak anak (Kaltara).
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP saat membuka kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu, 20 Maret.
"Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta memberikan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi," kata Yansen TP.
Ttidak terpenuhinya hak anak sambung Wagub Kaltara, akan menurunkan kualitas hidup anak sehingga menjadi masalah bagi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
"Untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak diperlukan upaya untuk menyatukan tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara dalam membantu mengatasi permasalahan keluarga salah satunya membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga)," jelasnya.
Tidak hanya itu pemerintah juga membentuk ruang bermain ramah anak (RBRA) dan daycare ramah anak atau Taman Asuh Ceria (TARA).
"Program itu untuk pastikan anak mendapat hak asuh yang layak sehingga perlu dibentuk di semua daerah," lanjutnya.
Saat ini ada 11 Kementerian/Lembaga dan 44 daerah telah mengikuti proses standarisasi TARA, pada tahun 2018 dilaksanakan standarisasi RBRA hingga sekarang ada 77 ruang bermain anak yang berstandar RBRA, untuk Provinsi Kaltara baru membentuk 1 layanan Puspaga.
Karena itu, Wagub Yansen meminta seluruh unsur perangkat daerah yang terlibat dalam penandatangan pakta integritas ini untuk melanjutkan tugas pelayanan ke masing – masing daerahnya.
"Setiap lembaga, institusi pemerintah harus mempunyai peran aktif langsung dan kontinu bisa mengawal pertumbuhan dan perkembangan anak di masyarakat khususnya di kabupaten / kota provinsi Kaltara," kata dia.