Bagikan:

JAKARTA - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberi tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Cak Imin mengaku tidak terkejut dengan putusan yang menolak gugatan agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan serta diskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam keterangan video, Senin, 22 April.

Cak Imin mengapresiasi perbedaan pendapat atau dissenting opinion tiga hakim MK yang memandang gugatan capres-cawapres ini semestinya dikabulkan sebagian, serta dilakukan pemungutan suara ulang pada daerah yang pelaksanaannya dianggap tak sejalan dengan prinsip pemilu.

Ketiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan. Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," jelas Cak Imin.

Namun, Ketua Umum PKB tersebut mengaku tetap menerima putusan MK sebagai keputusan yang final dan mengikat.

Anies melanjutkan, putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini menjadi penanda bahwa seluruh fase Pilpres 2024 telah terlewati.

"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi. Selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak Bapak-Bapak berdua," ungkap Anies.