Putusan MK, Cak Imin: Kita Ingin ke Depan Rakyat Jelata Punya Kesempatan Duduki Jabatan Politik
Capres Anies Baswedan dan Cawapres Cak Imin di Mahkamah Konstitusi, 22 April 2024 (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyebut putusan sidang sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi hari ini akan berdampak pada masa depan politik bangsa.

Hal ini disampaikan saat hadir di gedung MK jelang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bersama Anies Baswedan.

"Hari ini apapun keputusan hakim mahkamah kosntitusi adalah masa depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punya hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya," kata Cak Imin di gedung MK, Senin, 22 April.

Sehingga, Cak Imin berharap putusan MK atas sengketa Pilpres 2024 hari ini bisa membatasi kekuasaan pihak tertentu dalam menentukan kemenangan proses demokrasi.

"Karena itu, doa sleuruh rakyat akan penting untuk masa depan orang-orang biasa untuk ikut hadir dalam politik," ucap Ketua Umum PKB tersebut.

Melanjutkan, Anies mengaku menghormati apapun putusan MK. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini enggan berspekulasi mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan mereka.

"Kita hormati. Kita belum tahu dan kita tidak mau berspekulasi. Tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," ungkap Anies.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB.

Meski dalam satu agenda sidang, putusan dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam petitum permohonannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Lalu, Anies-Muhaimin memiliki alternatif petitum permohonan yakni mendiskualifikasikan Gibran sebagai cawapres saat pemungutan suara ulang, sehingga Prabowo harus mencari cawapres lain.