Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan tetap akan berada di jalur perubahan setelah kalah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Cak Imin tak menutup peluang PKB bisa bergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Hal ini diungkapkan Cak Imin usai melaporkan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dalam rapat internal pengurus partai di kantor DPP PKB.

"Soal di dalam maupun di luar (pemerintahan), diskusi masih berlanjut. Tunggu saja perkembangan lebih lanjut, terutama Dewan Syuro minta waktu untuk diskusi dilanjtkan besok dan lusa," kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22 April.

Cak Imin mengaku terdapat perbedaan pandangan dari para pengurus partai mengenai arah politik PKB ke depan. Namun, komunikasi partai akan terus berjalan hingga menuju kesepakatan.

"Pada posisi ini kita akan terus menampung seluruh pemikiran, pertimbangan dan berbagai perkembangan komunikasi-komunikasi yang internal maupun eksternalnya," ujar dia.

Diketahui, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan juga Ganjar-Mahfud. Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

Permohonan yang ditolak tersebut yakni membatalkan hasil Pilpres 2024, diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan melakukan pemungutan suara ulang.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Namun, tiga hakim MK mengungkapkan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketiganya memandang permohonan semestinya dikabulkan sebagian, serta dilakukan pemungutan suara ulang pada sejumlah daerah yang dianggap bermasalah.