Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meyakini Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan bulat menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Paslon nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 3.

Pasalnya, permohonan agar pelaksanaan pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 dinilai tidak masuk akal. 

"Ini kan gugatan yang nggak masuk akal, nggak sesuai dengan konstitusi, dan berbagai Undang-Undang Pemilu, UU MK. Bahwa di MK ini kan sengketa hasil, namanya juga PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum. Sehingga saya haqqul yaqin setelah saya membaca seluruh permohonan paslon 01 dan paslon 03, berikut tabel-tabel yang mereka sajikan, menurut saya sih, saya percaya majelis hakim konstitusi yang merupakan negarawan, akan bulat menolak permohonan ini," ujar Habiburokhman di gedung DPR, Kamis, 28 Maret. 

KPU dalam tanggapan atas gugatan meminta hakim untuk menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Pilpres 2024. 

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim mengatakan gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan forum gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret. 

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," imbuhnya. 

KPU menganggap yang dipermasalahkan dalam gugatan tidak membahas selisih suara. Namun, Anies-Muhaimin malah mempermasalahkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” katanya.

Adapun, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Pilpres 2024 diulang.

Selain itu, Anies-Cak Imin juga memohon agar MK memutus Pilpres digelar kembali tanpa keterlibatan Gibran sebagai kontestan.

Sementara Ganjar-Mahfud memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.