Bila Tersandera Putusan 90, MK akan Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
Pakar hukum Herdiansyah Hamzah. Foto : Istimewa

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan menolak gugatan sengketa PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD jika masih tersandera dengan Putusan No 90/PUU-XXI/2023 yang melegitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

“Kalau permohonan diterima, artinya MK menampar muka sendiri. Itu yang membuat publik memprediksi MK akan menolak permohonan paslon 01 dan 03,” ungkap pakar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Minggu 21 April 2024.

Meski demikian, bila MK memang benar menolak gugatan 01 dan 03, putusan yang diambil tidak akan bulat disepakati. Herdiansyah menilai, akan ada hakim MK yang memiliki sikap dan pandangan berbeda sehingga memberikan dissenting opinion.

Doktor jebolan UGM ini juga menduga masih terbuka adanya ruang intervensi meski Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. Herdiansyah menilai, Anwar Usman masih bisa menjembatani komunikasi dengan para hakim MK.

“Jangan lupakan juga genealogi putusan 90, dimana terdapat hakim-hakim yang berperan meloloskan Gibran. Mereka juga berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya intervensi,” imbuhnya.

Dia juga memprediksi bahwa MK akan mengeluarkan amar putusan lain yang bisa disebut “unik”, terutama menyangkut perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.

“Kalau ditolak, artinya MK berkesimpulan dalil para pemohon tidak terbukti. Meski begitu, bisa saja MK menambahkan amar baru dalam putusan yang berkaitan dengan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depannya,” tutup Herdiansyah.