JAKARTA - Anies Baswedan mengunjungi kantor partai politik koalisi pengusungnya seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.
Putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diumumkan MK Senin, 22 April sore. Seusai itu, Anies mendatangi NasDem Tower untuk bertemu Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Kemudian, Anies menyambangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) malam harinya untuk menemui Ketua x PKB Muhaimin Iskandar yang juga pasangan cawapresnya dalam pilpres.
"Tadi kita bertemu, terhadap putusan MK dari sudah menyampaikan. Kemudian silaturahmi kepada pimpinan partai-partai pengusung," kata Anies ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22 April.
Anies mengaku dirinya akan mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Rabu, 23 April untuk menemui Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan alasan mengapa dirinya masih menemui parpol koalisi meski telah kalah dalam gugatan di MK.
"Sebenarnya kegiatannya menyampaikan bahwa amanat yang didirikan dan hasilnya sudah kita lihat bersama dan sekarang mari kita awal supaya transisi berjalan dengan baik harapannya pasti akan lebih baik lagi," tutur Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies pun mengaku dirinya masih akan menemui parpol-parpol pengusungnya untuk membahas langkah politik ke depan.
"Nanti kan bakal sering ketemu. Masih banyak waktu. Kita fokus follow up dari hasil putusan," lanjutnya.
BACA JUGA:
Diketahui, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan juga Ganjar-Mahfud. Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.
Permohonan yang ditolak tersebut yakni membatalkan hasil Pilpres 2024, diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan melakukan pemungutan suara ulang.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Namun, tiga hakim MK mengungkapkan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Ketiganya memandang permohonan semestinya dikabulkan sebagian, serta dilakukan pemungutan suara ulang pada sejumlah daerah yang dianggap bermasalah.