Bagikan:

YOGYAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dari 8 hakim MK yang menyidang perkara, 3 diantaranya menyatakan perbedaan pendapat. Siapa saja mereka? Berikut ini adalah daftar hakim dissenting opinion putusan sengketa Pilpres 2024.

Daftar 3 Hakim Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

1. Saldi Isra

Hakim MK pertama yang menyatakan dissenting opinion adalah Saldi Isra. Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Senin, 22 April 2024, Saldi menyebut sebagian Pj kepala daerah bersikap tidak netral sehingga pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” ucap Saldi Isra.

“Dengan demikian, dalil pemohon beralasan menurut hukum,” sambung Saldi.

Menurut Saldi, dalil tim AMIN (Anies-Muhaimin) soal politisasi bansos dan mobilisasi apparat beralasan menurut hukum. Oleh sebab itu, seharusnya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon seoanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi apparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” ujar dia lagi.

2. Enny Nurbaningsih

Berikutnya Ada Enny Nurbaningsih. Saat membacakan dissenting opinion, Enny menyampaikan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta karena adanya ketidaksetaraan.

“Pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” ucap Enny.

Berikutnya, Enny mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian.

Dalam pandangan Enny, ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

“Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yag sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas,” papar Enny.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” kata Enny menambahkan.

3. Arief Hidayat

Daftar hakim dissenting opinion sengketa pilpres yang berikutnya adalah Arief Hidayat. Dalam pembacaan dissenting opinion, Arief berpendapat bahwa MK harusnya mengabulkan gugatan yang dimohonkan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian.

Menurut Aried, seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasioal pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara,” tutur Arief.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak untuk seluruhnya gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menolak Permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024, dikutip VOI.

MK beralasan dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tutur Suhartoyo.

Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari 3 hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Kendati demikian, dissenting opinion tidak memengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Demikian informasi tentang daftar 3 hakim dissenting opinion sengketa Pilpres 2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.