JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut perbedaan pendapat atau pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pendapat berbeda tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disebut hal yang menarik dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, hakim konstitusi tidak hanya berbicara soal angka dalam perselisihan hasil pemilu. Tetapi, lebih kepada substantif.
"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa ekspepsi eksepsi yang ada ditolak. Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif," ujar Ganjar kepada wartawan di MK, Senin, 22 April.
Bahkan, dikatakan, Hakim Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya mengabulkan gugatan dari kubunya maupun Anies-Cak Imin.
Hal itu diartikan hakim memiliki ruang atau kebebasan untuk menentukan putusannya. Meski, secara keseluruhan gugatan dua pemohon ditolak.
"Bahkan tadi pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," sebut Ganjar.
MK memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sedianya, kubu Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Parbowo-Gibran untuk diduskualifikasi.
Ada beberapa dalil dalam permohonan yang diajukan seperti dugaan pelanggaran etika selama perhelatan Pilpres 2024. Kemudian, adanya aksi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Dugaan mengenai terjadinya abuse of power yang terkoordinasi di seluruh lini pemerintahan, dan dugaan pelanggaran prosedur Pemilu yang terjadi sebelum hingga proses pemungutan suara yang terjadi di SIREKAP.