Bagikan:

JAKARTA - Mahfud MD menyebut perbedaan pendapat atau dissenting opinion di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 merupakan sejarah bagi konstitusi.

Sedianya, ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atas putusan menolak permohoman kubu Ganjar-Mahfud.

"Pertama dalam sejarah konstitusi," ujar Mahfud kepada wartawan di MK, Senin, 22 April.

Menurutnya, pada persidangan sengketa Pilpres tak pernah ada dissenting opinion. Seluruh hakim konstitusi akan berembuk untuk menyamakan putusan.

"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ucapnya.

 

"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini," sambung Mahfud.

MK memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Mereka yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.